TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Perubahan pada tingkat kesadaran masyarakat memunculkan kesadararan baru
tentang pentingnya melaksanakan apa yang kita kenal sebagai Corporate Social
Responsibility (CSR). Pemahaman itu memberikan pedoman bahwa korporasi bukan lagi
sebagai entitas yang hanya mementingkan dirinya sendiri saja sehingga ter-alienasi
atau mengasingkan diri dari lingkungan masyarakat di tempat mereka bekerja,
melainkan sebuah entitas usaha yang wajib melakukan adaptasi kultural dengan
lingkungan sosialnya.
CSR adalah basis teori tentang perlunya sebuah perusahaan membangun
hubungan harmonis dengan masyarakat tempatan. Secara teoretik, CSR dapat
didefinisikan sebagai tanggung jawab moral suatu perusahaan terhadap para strategicstakeholdersnya,
terutama komunitas atau masyarakat disekitar wilayah kerja dan
operasinya. CSR memandang perusahaan sebagai agen moral. Dengan atau tanpa
aturan hukum, sebuah perusahaan harus menjunjung tinggi moralitas. Parameter
keberhasilan suatu perusahaan dalam sudut pandang CSR adalah pengedepankan
prinsip moral dan etis, yakni menggapai suatu hasil terbaik, tanpa merugikan kelompok
masyarakat lainnya. Salah satu prinsip moral yang sering digunakan adalah goldenrules,
yang mengajarkan agar seseorang atau suatu pihak memperlakukan orang lain
sama seperti apa yang mereka ingin diperlakukan. Dengan begitu, perusahaan yang
bekerja dengan mengedepankan prinsip moral dan etis akan memberikan manfaat
terbesar bagi masyarakat.
Sebagaimana hasil Konferensi Tingkat Tinggi Bumi (Earth Summit) di Rio de Janeiro Brazilia 1992, menyepakati perubahan paradigma pembangunan, dari pertumbuhan ekonomi (economic growth) menjadi pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development). Dalam perspektif perusahaan, di mana keberlanjutan dimaksud merupakan suatu program sebagai dampak dari usaha-usaha yang telah dirintis, berdasarkan konsep kemitraan dan rekanan dari masing-masing stakeholder. Ada lima elemen sehingga konsep keberlanjutan menjadi penting, di antaranya adalah ; (1) ketersediaan dana, (2) misi lingkungan, (3) tanggung jawab sosial, (4) terimplementasi dalam kebijakan (masyarakat, korporat, dan pemerintah), (5) mempunyai nilai keuntungan/manfaat. Pertemuan Yohannesburg tahun 2002 yang dihadiri para pemimpin dunia memunculkan konsep social responsibility, yang mengiringi dua konsep sebelumnya yaitu economic dan environment sustainability. Ketiga konsep ini menjadi dasar bagi perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab sosialnya (Corporate Social Responsibility).
Minggu, 02 Januari 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar