Minggu, 02 Januari 2011

BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
• Masyarakat modern adalah masyarakat bisnis
Pelaku bisnis beranggapan hanya bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dan bersikap netral. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memiliki peran melindungi konsumen dari tindakan produsen
• Hubungan Produsen Dan Konsumen
Antara Produsen Dan Konsumen memiliki “Hak Kontraktual” yaitu Hak yang timbul dan dimiliki seseorang ketika memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain.
Kontrak Dianggap Baik Dan Adil:
• Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat
• Tidak ada pemaksaan
• Tidak menginkatkan untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas.
• Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat – syarat kontrak.
Perangkat pengendali Untuk menjamin Kedua pihak:
• 1. Aturan moral dalam hati sanubari
• 2. Aturan hukum yang memberikan sanksi
Kedua perangkat tersebut diberlakukan karena dua alasan:
• Posisi konsumen yang lebih lemah,terutam untuk pasar monopolistis.
• Konsumen membiayai produsen dalam penyediaan kebutuhan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar